Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono menegaskan, pihaknya menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut dan mengamankan alat berat yang berada di lokasi. “Kami amankan peralatan para penambang liar ini. Kemudian kami mediasi untuk ganti rugi di penambangan pasir diatas tanah pemajakan itu. Proses hukum masih berjalan karena tim dari Polda Jatim yang menanganinya. Kami hanya melakukan pendampingan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
