BLITAR, iNews.id - Tambang pasir ilegal di Kabupaten Blitar semakin meningkat. Bahkan penambangan yang dilakukan mulai mendekati lokasi warga pemukiman warga Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Kondisi ini membuat warga berontak, mereka menolak keberadaan penambang ilegal yang membahayakan warga sekitar. Warga juga memasang spanduk atau baner bukti penolakan yang dilakukan. Selain memasang spanduk, penolakan juga diwujudkan dengan menggeruduk Kantor Desa Kedawung. Warga berdalih, aktivitas penambangan pasir merugikan warga, karena banyak kendaraan yang keluar masuk pemukiman dan merusak jalan.
Wikanti, salah satu warga mengatakan, aktivitas penambangan pasir di sepanjang sungai aliran lahar Gunung Kelud ini sudah ada sejak lama. Terdapat banyak titik tambang, dengan pengambilan pasir material vulkanik ini menggunakan alat berat.
“Lokasi tambang yang hanya radius 200 meter dari permukiman, sebenarnya sudah membuat warga tidak tenang. Karena suara bising keluar masuknya truk pengangkut pasir dan rusaknya jalan akses menuju desa itu,” katanya.
Dia menambahkan, sebagian besar warga setempat juga menggantungkan hidup dari penambangan pasir Kelud itu. Gejolak timbul, ketika ada seorang warga di RT 5 RW 8 menjual pasir di lahan pekarangannya. Padahal, warga setempat sudah membuat konsensus bersama, penambangan tidak boleh dilakukan di area pemukiman.
“Kami itu sudah lama sepakat, pokoknya tambang di tanah yang kena pajak gak boleh. Lha ini ada warga mulai menjual pasir di lahannya yang kena pajak. Kalau dibiarkan iso mrantak (melebar) ke permukiman,” ujarnya
Kepala Desa Kedawung Abdul Rahman mengaku warga membuat baner atau spanduk lalu dipasang diberbatasan dengan area paling dekat dengan permukiman. Namun pemasangan baner tersebut diabaikan oleh penambang, lalu warga melakukan protes ke Kantor Desa Kedawung. “Puluhan warga Desa Kedawung lalu ke kantor desa. Mereka protes, atas penambangan di tanah pemajakan warga, meminta agar segera dihentikan,” ungkap Kepala Desa Kedawung
Rahman menjelaskan, warga juga menuntut penambang memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan dan membenahi pipa saluran air bersih bagi warga sekitar. Karena maraknya aktivitas penambangan sepanjang sungai, membuat debit air sumur warga makin mengecil lalu mengering. Polres Blitar Kota langsung menurunkan anggota ke lokasi yang kian memanas oleh aksi penolakan warga.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono menegaskan, pihaknya menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut dan mengamankan alat berat yang berada di lokasi. “Kami amankan peralatan para penambang liar ini. Kemudian kami mediasi untuk ganti rugi di penambangan pasir diatas tanah pemajakan itu. Proses hukum masih berjalan karena tim dari Polda Jatim yang menanganinya. Kami hanya melakukan pendampingan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait