Epidemiolog Ungkap Dua Alasan Aturan Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Dicabut

Ali Masduki
Warga Tengger menjalani tes swab antigen sebelum pelaksanaan ibadah Yadnya Kasada di lautan pasir Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (25/6/2021). (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengkap Covid-19 resmi dicabut, dan berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022.

Menurut Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), Laura Navika Yamani, ada dua alasan yang membuat aturan tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Pertama adalah kasus Covid-19 sudah terkendali. Laura mengatakan, perkembangan Covid-19 yang terjadi di Indonesia sudah terkendali. Hal itu dapat dilihat dari data pantauan Covid-19 yang menunjukan Rate of Transmission (RT) Covid-19 di Indonesia kurang dari satu.

“Memang kasus Covidnya sudah bisa dikatakan terkendali karena RT, Rate of transmission, dari Covid ini kurang dari satu. Jadi untuk penyakit menular ketika RT kurang dari satu maka tingkat penularannya bisa dikatakan nol, artinya tidak terjadi penyebaran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Laura juga mengatakan, jika RT menunjukan hasil satu maka satu orang pengidap Covid-19 dapat menularkan kepada satu orang lainnya. 

Selain itu, jika RT di bawah satu dapat diasumsikan bahwa penularan itu tidak ada, sehingga kasus Covid-19  tidak akan melonjak secara signifikan.

Berdasarkan laporan laman resmi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 menyatakan, dalam hal pelacakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah standar dengan ketentuan WHO. Yakni, satu orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti positivity rate atau persentase kasus positif yang ditemukan pada sejumlah orang yang diperiksa terus mengalami penurunan. 

Tercatat pada bulan April minggu pertama Positivity rate di angka 3,77% kemudian terus menurun hingga Mei minggu ketiga Positivity rate berada di angka 0,34%. Angka tersebut mengalami penurunan 0.03% dibandingkan minggu sebelumnya.

Alasan kedua adalah sakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar penduduk Indonesia telah  menerima vaksin dosis lengkap. 

Mengutip data kementerian kesehatan, sasaran vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 95,65 persen. Pencapaian itu tidak terpaut jauh dengan cakupan dosis tahap dua  yang sudah mencapai 80,09 persen.

“Dengan baiknya cakupan vaksinasi yang ada di masyarakat kita, ini juga berdampak pada penyebaran Covid yang juga menurun dan kondisi imunitas terhadap Covid ini membuat pemerintah menjadi confident untuk melakukan pelonggaran tentang protokol kesehatan," ujar dosen FKM UNAIR itu.

Salah satunya yaitu dengan kebijakan tidak memberlakukan untuk test swab atau tes Covid tetapi dengan persyaratan sudah di vaksin.

Adapun masih adanya persyaratan dengan vaksin lengkap, tambah Laura, menunjukkan pemerintah sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. 
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network