SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempertimbangkan perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Hal itu menyusul terjadinya pelandaian sebaran harian kasus Covid-19 dan penurunan tingkat mortalitas pasien Covid-19.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Laura Navika Yamani mengatakan, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status wabah penyakit.
Salah satunya yakni sebaran kasus infeksi, tingkat keparahan gejala klinis yang ditimbulkan, dan mortalitas. Ia menjelaskan bahwa yang berhak menetapkan status suatu wabah penyakit adalah World Health Organization (WHO).
“Jika kita melihat pelandaian kasus harian dalam beberapa minggu terakhir, ditambah lagi gejala dan mortalitas yang ditimbulkan varian Omicron ini jauh lebih ringan daripada varian awal Covid-19, maka sangat memungkinkan bahwa Covid-19 ini akan diubah statusnya menjadi endemi oleh WHO,” ujarnya, Selasa (08/03/2022).
Meski saat ini sedang menunjukkan tren penurunan kematian dan pasien positif, Laura menjelaskan bahwa status endemi tidak mengubah fakta Covid-19 sebagai wabah yang mengancam kehidupan manusia. Ia mengimbau masyarakat tetap taat protokol kesehatan 3M.
“Karena status endemi ini memiliki makna bahwa suatu wabah penyakit yang penyebarannya tidak secepat dan seluas pandemi namun masih menjadi ancaman bagi kesehatan, sehingga masyarakat tidak boleh abai terhadap prokes 3M,” ungkapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait