Terdakwa Suap Mangaku Dipaksa Bupati Mardani Proses SK Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Tim iNews.id
Dwidjono saat memberi kesaksian pada persidangan lanjutan dugaan suap IUP batu bara  Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (23/5/2022). (Foto: iNews.id)

Sementara itu Irfan Idham, kuasa hukum Mardani H Maming, mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian terdakwa pada persidangan Senin (23/5/2022) telah membuktikan mantan Bupati Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang

“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin. Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” kata Irfan dalam keterangannya seperti dirilis Antara di Jakarta, Selasa (24/5/2022)



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network