Sementara itu Irfan Idham, kuasa hukum Mardani H Maming, mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian terdakwa pada persidangan Senin (23/5/2022) telah membuktikan mantan Bupati Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang
“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin. Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” kata Irfan dalam keterangannya seperti dirilis Antara di Jakarta, Selasa (24/5/2022)
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait