Ia menambahkan salah satu target sasaran PPP tersebut yakni menghapus tiga dosa besar pendidikan, antara lain: bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual. “Oleh karena itu kita berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri memberikan sosialisasi kepada para siswa agar kenali hukum, jauhi hukuman,” terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, bahwa kegiatan JMS ini bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan Kejaksaan kepada para pelajar, khususnya siswa siswa SMP Negeri 1 Kota Kediri dalam memberikan pemahaman terkait hukum kepada para pelajar.
“Kegiatan JMS kali ini, diikuti oleh lebih kurang 150 siswa kelas VIII dan diisi dengan penyampaian materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan serta materi terkait kenakalan remaja dan UU ITE, ” ucap Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri.
Harry menuturkan, para siswa SMP Negeri 1 Kediri mengikuti kegiatan ini, sangat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Para siswa nampak sangat antusias menyimak penjelasan yang kami disampaikan. Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan mengenai tata hukum yang berlaku di Indonesia, beserta aparat-aparat yang terlibat di dalamnya,” ujar Harry.
Kegiatan perdana pasca melandainya grafik persebaran Covid-19 tersebut diikuti oleh siswa kelas 8 SMP Negeri 1 Kediri bertempat di lapangan basket sekolah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait