Selain oknum pendamping PKH, hal serupa juga akan diberikan kepada agen toko Nur Ainiyah. Dimana, Nur Ainiyah memberikan dan menjual kepada keluarga penerima manfaat (KPM) komoditi BPNT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Umum (Pedum) BPNT. Dalam diatur, bahan pangan yang dapat di beli oleh KPM di agen e-warong menggunakan dana bantuan program sembako, yakni, yang mengandung karbohidrat, protein hewani, dan protein nabati.
“Ketika dia memang menjual sampo saset atau minyak goreng, atau lain-lain, apapun alasannya misalnya susuk (uang kembalian) itu tetap sudah jelas menyalahi pedoman umum,” ungkap Try Rahrdjo.
Jika keduanya mengulangi kembali, kata Try Rahardjo, akan mengembalikan kepada mekanisme sesuai dengan perturan perundang-undangan. “Kita akan berikan surat peringatan lagi jika memang yang bersangkutan mengulangi lagi. Kita kembalikan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Sementara Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menelusuri laporan berkaitan dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Selasa (24/5/2022). Ditemukan Kordinator Kecamatan (Korcam) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, merangkap supplier atau pemosok komoditi buah terhadap agen e-warong.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait