Bayaran Petugas KPPS 2024 Naik, Ini Rinciannya

Redaksi
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk menaikan bayaran petugas KPPS yang berada di daerah-daerah

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira, Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk menaikan bayaran petugas KPPS yang berada di daerah-daerah. Total anggaran yang disediakan untuk honorarium petuga pemilu 2024 sekitar Rp34,4 triliun.

Informasi ini berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan rincian, petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Data itu juga tertera perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 mendatang.

1. Panitia Pemilihhan Kecamatan (PPK)

Petugas PPK bakal menerima sebesar Rp 3.000.000 rupiah pada Pemilu 2024 mendatang. Honor ini naik dari pemilu 2019 dengan menerima sebesar Rp. 1.850.000. Sedangkan sekretariat PPK akan menerima Rp. 2.450.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp 1.300.000.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Mereka akan menerima sebesar Rp. 2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp. 900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp. 1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp. 800.000.

3.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Mereka akan menerima sebesar Rp. 1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp. 550.000.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network