4.Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Mereka akan menerima sebesar Rp. 1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp. 800.000.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Mereka akan menerima honor yang sama seperti pada Pemilu 2019, yakni sebesar Rp. 8.000.000. Begitu juga sekretariat PPLN akan menerima jumlah yang sama sebesar Rp. 7.000.000.
6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Mereka akan menerima honor sebesar Rp. 7.000.000. Jumlah ini naik dari Pemilu sebelumnya, yakni sebesar Rp. 6.500.000
7. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Mereka akan menerima honor yang sama seperti Pemilu 2019 kemarin, yakni sebesar Rp. 6.500.000.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait