Jual Kerajinan Berbahan Bangkai Hewan Langka Lewat Facebook, Petani asal Jember ini Diamankan Polisi

Redaksi
Satreskrim Polres Jember telah menangkap Moh Maftuhir Ridho (26), petani warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, karena menjual kerajinan kulit dan kepala satwa liar dilindungi di medsos Facebook

JEMBER, iNews.id – Niat hati ingin menambah pendapatan dengan berdagang. Namun Warga warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember ini harus meringkuk dipenjara.

Ia terindikasi melakukan penjualan kerajinan dengan memakai bahan hewan langka. Saat ini, Satreskrim Polres Jember telah menangkap Moh Maftuhir Ridho (26), petani warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, karena menjual kerajinan kulit dan kepala satwa liar dilindungi di medsos Facebook. Pelaku terjaring patroli tim Siber Satreskrim Polres Jember, berdasarkan unggahan dagangan kerajinannya di facebook.

“Pemasaran dilakukan secara online melalui facebook, sudah ada beberapa indikasi barang yang sudah laku terjual yang didapat oleh penyidik. Dan sementara masih dilakukan pendalaman untuk diklarifikasi dan dilakukan tindaklanjut oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Pelaku menyimpan kepala rusa, kepala kijang, kulit tutul hitam, kulit tutul coklat kuning dan kulit harimau doreng serta barang kerajian berupa ikat pinggang motif kulit harimau doreng dan macan tutul coklat.

“Barang kerajinan itu dibuat dari bangkai satwa liar dilindungi, dan tanpa izin dari instansi terkait. Baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network