Hotel Sarangan Jadi Kenangan Tak Terlupakan Korban Pelecahan Seksual Anak asal Ngawi

Redaksi
Sarangan menjadi kenangan yang buruk bagi E (13), pelajar SMP asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur

Budi mengungkapkan, dari pemeriksaan petugas, pelaku dan korban berkenalan lewat medsos pada 18 Mei 2022 lalu, dan berlanjut secara intens lewat Whatsapp. Usai berhasil merayu korban, keduanya janjian untuk bertemu pada, Senin (23/05/2022) sekitar pukul 21.00 malam. Dengan berboncengan sepeda motor keduanya pergi ke Telaga Sarangan Magetan, dan menyewa kamar di sebuah penginapan. Didalam kamar itu lah pelaku menggahi korban berkali-kali.

"Dijemput pelaku di pinggir jalan, kemudian berboncengan sepeda motor menuju ke Sarangan. Sesampainya di lokasi pelaku ini menyewa kamar pada salah satu penginapan. Disitulah pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya. 

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Magetan. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network