Selain mengamankan tiga penari striptis dan dua orang karyawan, ujar Hendra, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar bill pembayaran room, satu buah kondom, satu buah buku kasir, uang sebesar Rp4.342.000 untuk front desk, uang Rp1.000.000, satu buah celana dalam pria, satu pasang celana dalam dan bra wanita.
Dengan begitu, ada lima orang yang di gelandang ke Mapolda Jatim yaitu, DW (LK,) waiters, warga Kabupaten Kediri, A A (LK) waiters, warga, Kabupaten Kediri, S A ,( PR ) pemandu lagu, warga Kabupaten Kediri, SR,(PR,) pemandu lagu, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, serta DR,(PR) pemandu lagu dengan alamat, Kabupaten Kediri.
Dalam penggrebekan tersebut pihak petugas mengamankan barang bukti berupa, uang, alat kontrasepsi serta celana dalam pria dan wanita. "Kami akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait