KEDIRI, iNews.id - Polda Jawa Timur memantau pergerakan tempat hiburan yang ada diwilayahnya. Di Kediri, Unit III Subdit IV Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga penari striptis di Neo Cafe Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Selasa (24/05) dinihari.
Penangkapan penari-penari striptis ini merupakan kedua kalinya, dimana sebelumnya Polres Banyuwangi berhasil melakukan penggrebekan sebuah cafe, karena didalamnya sedang mempertontonkan tarian erotis tanpa busana (striptis dance), sekarang giliran Polda Jatim. Petugas Polda datang dengan berpakaian preman memasuki lokasi cafe yang dikabarkan milik Kepala Desa Sambirejo menjelang tengah malam.
Dari aksi penangkapan itu, tiga orang perempuan diduga pemandu lagu dan empat orang laki - laki (2 pekerja pada cafe serta 2 orang tamu) diamankan oleh petugas. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati satu ruang karaoke yang digunakan untuk menyajikan tarian striptis bagi pengunjung. Tiga orang penari striptis pun diamankan saat sedang asyik melayani tamu dan langsung diangkut ke Mapolda Jatim. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua karyawan karaoke bagian Waiters, yang diduga selaku koordinator para wanita penghibur itu.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan adanya penggerebekan tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri tersebut. “Benar, semua pihak telah diamankan. Baik itu si penari maupun waiters. Sedangkan untuk pengelola atau pemilik kafe, sedang kami periksa,” katanya.
Selain mengamankan tiga penari striptis dan dua orang karyawan, ujar Hendra, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar bill pembayaran room, satu buah kondom, satu buah buku kasir, uang sebesar Rp4.342.000 untuk front desk, uang Rp1.000.000, satu buah celana dalam pria, satu pasang celana dalam dan bra wanita.
Dengan begitu, ada lima orang yang di gelandang ke Mapolda Jatim yaitu, DW (LK,) waiters, warga Kabupaten Kediri, A A (LK) waiters, warga, Kabupaten Kediri, S A ,( PR ) pemandu lagu, warga Kabupaten Kediri, SR,(PR,) pemandu lagu, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, serta DR,(PR) pemandu lagu dengan alamat, Kabupaten Kediri.
Dalam penggrebekan tersebut pihak petugas mengamankan barang bukti berupa, uang, alat kontrasepsi serta celana dalam pria dan wanita. "Kami akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait