MALANG, iNews.id – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Gubernur ingin wilayah-wilayah yang sudah terjangkit PMK dilakukan lockdown.
Kebijakan ini dikelaurkan setelah melakukan rapat Forkopimda Jawa Timur mengenai percepatan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, bersama seluruh Bupati/Wali Kota se-Jatim, Dandim jajaran Kodam V/Brawijaya, dan Kapolrestabes /Kapolresta /Kapolres jajaran, di Grand Ball Room Hotel Mercure Malang, Senin (30/5/2022).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengendalian PMK yang dilakukan di Jatim yakni isolasi ternak sakit berbasis kandang, Lockdown daerah tertular PMK berbasis desa atau kecamatan, pengobatan ternak sakit berbasis simtomatis, penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalu lintas ternak, desinfeksi kandang dan lingkungan dan menyiapkan vaksin PMK.
“Rencana tindak lanjut pengendalian PMK di Jatim yang dilakukan dengan bantuan Kodim dan Polres, dengan melakukan pengawasan isolasi dan Lockdown pada daerah tertular, pengawasan penutupan sementara Pasar Hewan, pengawasan lalu lintas ternak dari daerah tertular PMK, sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang dan lingkungan peternakan serta pengamanan pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal,” katanya.
Sementara Kapolda Jatim Irjen Nico, dalam sambutannya menjelaskan, upaya preventif yang dilakukan oleh polda jatim beserta jajaran dalam menangani PMK ini dengan melakukan pengawasan pada pasar hewan, mengecek kondisi kesehatan sapi dan kandang, penyemprotan desinfektan, monitoring ketersediaan stok daging serta melakukan pembatasan dan lalu lintas hewan ternak.
“Polda Jatim beserta jajaran menyediakan 84 titik pos penyekatan hewan ternak, namun masih terkendala karena perlengkapan petugas masih terbatas, kebutuhan petugas dari dinas terkait untuk validasi surat kesehatan hewan dan belum terpapar SOP khusus kepada petugas pengecekan hewan,” jelas Irjen Nico Afinta, dalam sambutannya.
Sementara itu Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI menyampaikan, prinsip dasar pemberantasan PMK pada hewan ternak yakni, mencegah kontak hewan ternak dengan sumber penyakit, menghentikan sirkulasi dan produksi virus di lingkungan dengan melakukan dekontaminasi serta meningkatkan kekebalan hewan melalui vaksinasi.
“Upaya yang dilakukan dalam menangani PMK yakni membentuk posko terpadu, pembatasan lalu lintas pada hewan ternak, distribusi obat, penyediaan vaksin, pelatihan kepada tenaga kesehatan hewan dan edukasi terkait PMK,” tutup dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait