BANYUWANGI, iNews.id - Pemuda asal Banyuwangi ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sempu. Ia kedapatan mengedarkan dan menyimpan pil haram trihexyphenidyl diarea hukum Banyuwangi.
Pemuda bernama KR, (23) ditangkap saat berada di rumahnya yang terletak di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku berhasil ditangkap tim unit reskrim Polsek Sempu karena terbukti mengedarkan obat keras berbahaya pil trex jenis trihexyphenidyl.
Kapolsek Sempu, Ajun Komisaris Polisi Karyadi, membenarkan bahwa pelaku berhasil dibekuk petugas akibat memperjual belikan obat keras berbahaya pil trex janis trihexyphenidyl. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang berlokasi Dusun Karanganyar, Desa Karangsari marak peradaran pil trihexyphenidyl membuat masyarakat resah.
"Polisi menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap memang dilokasi ini tempat transaksi jual pil trex jenis trihexyphenidyl," kata Kapolsek.
Petugas tim unit reskrim Polsek Sempu, berhasil menyita pil trex dari tangan saksi bernama MW sebanyak 10 butir pil trihexyphenidyl baru saja dibeli dari KR pemuda asal Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
"Kemudian petugas memburu KR dirumahnya dan menangkap KR. Setelah penangkapan terhadap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku, akhirnya petugas berhasil menemukan pil trihexyphenidyl sebanyak 8 butir dari tangan pelaku," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan petugas Polsek Sempu, pelaku bernama KR memgakui perbuatan dengan tenang dan tidak merasa bersalah. "KR, saat digeledah oleh petugas mengaku bahwa dirinya telah menjual pil trex jenis trihexyphenidyl terhadap saksi bernama MW, sebanyak 1 tik yang berisi 10 butir dengan harga Rp 30.000.
Dengan pengakuan pelaku beserta barang bukti berupa pil trex jenis trihexyphenidyl itu di bawa ke Polsek Sempu untuk diproses lebih lanjut. "Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pil trex dari tangan pelaku yakni 1 buah hendphone merk Samsung warna hitam biru, uang tunai sebesar Rp 30.000 dan 10 butir pil trihexyphenidyl yang dikemas dalam kertas rokok warna kuning keemasan yang di sita dari tangan pelaku bernama KR.
"Mengedarkan pil trihexyphenidyl tidak dilengkapi izin edar bakal dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," papar Kapolsek
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait