Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Pil Dobel L dan Sabu Siap Edar

Zainul Arifin
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani membeberkan hasil penangkapan Kipli yang merupakan hasil pengembangan dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan. Foto iNewsSurabaya.id/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang pria berinisial Kr alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang di kediamannya dengan barang bukti mencengangkan: puluhan ribu pil koplo dan sabu-sabu siap edar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3 paket sabu seberat 0,94 gram, 26 plastik berisi total 25.718 butir pil dobel L, 1 timbangan digital, alat hisap sabu, 2 dompet, 1 tas ransel, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, penangkapan Kipli merupakan hasil pengembangan dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.

"Tersangka mengaku mendapat sabu dari pria berinisial H, warga Desa Jombatan. Transaksi dilakukan secara ranjau di sekitar pasar," ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (13/5/2025).

Selain menjual sabu, Kipli juga menyebarkan pil dobel L secara ilegal. Ia diketahui mendapat titipan 30.000 butir pil koplo yang dikemas dalam 30 plastik (lotop), masing-masing berisi 1.000 butir.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network