Pertemuan berikutnya, Benny dan Kartika bertemu sembari makan di sebuah restoran. Kartika menjelaskan asal-muasal deposito yang dimilikinya berdua dengan sang suami. Benny mencatat dan menyusun informasi yang diperoleh di sehelai kertas makan restoran berwarna biru.
"Bahkan. Kartika menambah atau membetulkan catatan Pak Benny tersebut," ujar Teddy.
Dari keterangan Kartika, kata Teddy, dana yang ada dalam deposito merupakan komisi yang diterima oleh Ahmad Thahir dari Siemens dan Klockner, Jerman. Siemens membayar DM 15 juta dan Klockner DM 35 juta.
Menurut Teddy, Benny mengajukan tawaran kepada Kartika. Bila Kartika menyerahkan uang itu, pemerintah akan memberinya bunga hasil deposito. Selain itu, Kartika mendapatkan jaminan kembali ke Indonesia tanpa gangguan dan tak ada upaya hukum dari pemerintah.
Karena negosiasi tak berhasil, langkah ke pengadilan pun ditempuh. Sidang perdana pengadilan dimulai pada 11 Maret 1980. Proses pengadilan ini berjalan sangat lambat, memakan waktu 12 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait