Syarif menambahkan proses perizinan sendiri bisa melalui TNBTS sebagai pengelola. Pasalnya wilayah yang dimaksud adalah di bawah pengelolaan TNBTS. Namun dipastikan tarif yang dikenakan semuanya bakal masuk ke kas negara. "Mekanisme tarif ini secara otomatis akan masuk ke kas negara," imbuhnya.
Terkait aturan pengambilan gambar, Syarif menuturkan, secara prinsip tidak ada batasan. Semua objek yang ada di kawasan TNBTS dimungkinkan untuk di ambil foto maupun videonya. Tetapi memang tidak semua area yang ada di kawasan TNBTS bisa diakses manusia.
"Pastinya mereka yang ingin ambil gambar juga harus memperhatikan kondisi topografi lokasi juga," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait