Awasi Pelaksanaan PPDB, Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan

Ali Masduki
Posko pengaduan dibuka mulai Jumat (10/06/2022). (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023. 

Yakni, dengan membuka posko pengaduan PPDB. Wali murid peserta PPDB bisa memanfaatkan posko tersebut untuk mengadukan permasalaan penerimaan siswa baru, agar terhindar dari praktik maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, posko pengaduan dibuka mulai Jumat (10/06/2022) hingga berakhirnya masa PPDB. Kami buka semua kanal pengaduan Ombudsman. 

"Selain datang ke kantor kami di Ngagel (Surabaya), pelapor bisa memanfaatkan hotline WA 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id," kata Agus di kantornya, Kamis (09/06/2022).

Menurut dia, Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Ombudsman akan minta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB, dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman (RCO). 

"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," jelas Agus.

Masyarakat diharapkan juga secepatnya melapor, jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network