SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Antusiasme menyambut Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMA/SMK negeri Jawa Timur semakin memuncak dengan pengumuman tanggal resmi 27 Mei hingga 14 Juni 2024. Namun, ada kejutan menarik tahun ini, pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan dilakukan secara langsung di sekolah terdekat bukan melalui sistem online seperti biasanya.
Tahun ini, CPDB diwajibkan hadir secara langsung di SMA/SMK negeri terdekat sesuai domisili KK untuk proses verifikasi dan validasi data, serta untuk mencegah kecurangan.
"Kami memahami pentingnya kehadiran fisik siswa untuk memastikan keabsahan data," jelas Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim.
Namun, ada perubahan lain yang menarik perhatian dalam PPDB 2024. Misalnya, persyaratan pengambilan PIN yang sebelumnya dilakukan secara mandiri secara online, kini harus dilakukan dengan mendatangi sekolah terdekat.
"Kami membutuhkan beberapa berkas untuk verifikasi dan validasi, termasuk penentuan titik lokasi rumah." ujarnya.
Dokumen yang harus dibawa CPDB untuk verifikasi dan validasi termasuk berkas KK, Surat Keterangan Domisili (SKD), dan dokumen terkait status bencana alam bagi daerah yang terkena dampak. Selain itu, ada persyaratan khusus bagi CPDB yang berdomisili di Ponpes, panti asuhan, atau panti sosial.
"Kami telah menyiapkan tim verifikator di masing-masing SMA/SMK negeri untuk memastikan proses berjalan lancar," tambahnya.
Evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan beberapa kesalahan, termasuk ketidaksesuaian data nilai dan kesalahan dalam unggah dokumen.
Editor : Arif Ardliyanto