Peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing. Permohonan izin tinggal meningkat cukup signifikan. Pada tiga bulan pertama, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan. Namun, sejak April 2022, jumlah permohonannya meningkat hingga 656 permohonan. “Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian,” urai Zaeroji.
Dia mengungkapkan, meningkatnya jumlah permohonan paspor maupun izin tinggal WNA terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA). Dijelaskan, terkait perpanjangan izin tinggal, WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa. Visa dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka. "Jumlah ini masih jauh dari permohonan sebelum pandemi. Namun, terus menunjukkan tren peningkatan," sambung Zaeroji.
Zaeroji menegaskan kepada jajarannya, bahwa di masa pandemi jajarannya dituntut untuk selalu responsif dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi. Baik di lingkup nasional maupun internasional.
Diharapkan dalam rapat koordinasi ini semua peserta dari perwakilan negara asing dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran yang terkini di Indonesia. Khususnya di transisi menuju fase endemi. “Hal ini sangat penting karena peningkatan pemahaman oleh perwakilan negara asing dan organisasi internasional secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait