Wahyudi menambahkan tersangka juga mengedarkan ciu tersebut di Karasidenan Kediri, seperti Nganjuk. Menurut pengakuannya, Ali menjajakannya secara online selama 2 bulan ini. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir. "Pemasarannya secara online dan dikirim melalui kurir," pungkas Wahyudi.
Diketahui, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Hal senada juga ditambahkan oleh Kasat Res Koba, AKP. Ipung Hariyanto bahwa penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras ini merupakan yang pertama di Kota Kediri. Sebelumnya, para pelaku bisnis haram itu hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
"Semoga hal ini menjadi tonggak terhadap penegakan kasus peredaran miras di Kota Kediri yang membuat pelaku jera," tukas Kasat Res Koba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto.
Editor : Arif Ardliyanto