Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Surabaya Catat 400.000 Peserta JKN Nonaktif
Advertisement . Scroll to see content

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berikut Iuran Terbaru Kelas 1,2 dan 3

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:14 WIB
  • author Ali Masduki
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berikut Iuran Terbaru Kelas 1,2 dan 3
Warga mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui handphond. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya, kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang. 

Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tidak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis. 

Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama

Penghapusan kelas recananya akan dimulai pada Juli 2022. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut