SURABAYA, iNews.id - Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya, kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang.
Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tidak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis.
Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama
Penghapusan kelas recananya akan dimulai pada Juli 2022. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Editor : Ali Masduki