Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Surabaya Catat 400.000 Peserta JKN Nonaktif
Advertisement . Scroll to see content

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berikut Iuran Terbaru Kelas 1,2 dan 3

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:14 WIB
  • author Ali Masduki
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berikut Iuran Terbaru Kelas 1,2 dan 3
Warga mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui handphond. (Foto: Ali Masduki)

Dengan dihapusnya kelas, maka akan berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota. Sehingga peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

Saat ini kebijakan tersebut masih dimatangkan dan rencananya baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang.

Namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini yakni juli 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.


 

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut