SURABAYA, iNews.id - Pasca reformasi banyak lembaga negara non pemerintah berdiri, salah satunya Ombudsman RI. Lembaga yang mengawasi pelayanan publik ini memiliki perwakilan di 34 provinsi, termasuk Jawa Timur.
Salah satu tujuan Ombudsman RI ini agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang prima. Tidak terkecuali para pelayan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat seperti Ketua RT (Rukun Tetangga).
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, seorang Ketua RT tidak boleh menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kadang-kadang ada Ketua RT di kampung yang menolak memberikan surat pengantar, dan sebagainya kepada warga dengan alasan tertentu," terang Agus Muttaqin di kantor Ombudsman Jatim, Rabu (29/06/2022).
Menurut Agus Muttaqin hal itu tidak dibenarkan dengan berbagai alasan. Contohnya ada Ketua RT yang tidak mau kasih surat pengantar ke warga yang tidak kerja bakti.
"Itu sama sekali tidak boleh, karena itu memang tugasnya, dan tidak ada kaitannya. Jadi warga tetap berhak mendapat pelayanan," jelas mantan wartawan Jawapos tersebut.
Menurut Agus, jika masih ada Ketua RT yang berperilaku seperti itu, maka bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.
"Nanti bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, kantor kita ada di Jalan Ngagel Timur Nomor 56. Kemarin ada Ketua RT yang kita panggil," ujar Agus.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini melanjutkan, menerima laporan semacam itu pada dasarnya memang merupakan tugas dari Ombudsman RI.
"Kami bisa menerima pengaduan terkait berbagai persoalan. Mulai soal kasus pelayanan tingkat RT hingga tingkat kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki