JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Ombudsman RI (ORI) akan memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Terkait 44 korban investasi dengan entitas Twintrend. Hal tersebut sesuai keterangan Ombudsman usai ketemu korban pada hari Selasa 27 Juni 2023.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Reinhard Rajagukguk, laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti. Karena sebelumnya pihak korban telah minta Bappebti untuk memeriksa PT. Global Kapital Investama Berjangka (PT. GKInvest) bersama dengan para pendiri entitas Twintrend.
"Sebelumnya kami telah meminta Bappebti, melalui surat tanggal 18 Oktober 2021, Surat Nomor No: 11/SP/X/2021 untuk memeriksa tentang adanya dugaan pencucian yang diduga dilakukan oleh PT. GKInvestt Bersama sama dengan dengan pendiri Twintrend yaitu Erwin Seriyanto, Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi serta pihak lainnya yang telah merugikan klien kami sebesar Rp. 20.834. 827.167,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah seratus enam puluh tujuh rupiah)," tegas Reinhard kepada media, pada Rabu (28/6/2023) kemarin.
Namun, kata Reinhard, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan kami terhadap PT. GKInvest. Padahal Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibetuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan entitas Twintrend dihentikan kegiatannya oleh OJK, karena tidak memiliki izin perdagangan berjangka komoditi atau izin forex alias investasi bodong.
"Dalam pertemuan dengan ORI tersebut, ORI menyatakan akan memangil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada tanggal 10 Juli 2023 kemudian dilanjutkan memanggil atau memeriksa semua pihak terkait termasuk PT. GKInvest, Erwin Seriyanto , Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya," ungkap Reinhard.
Editor : Ali Masduki