Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Reinhard Rjaguguk, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebab ada kabar bahwa pada saat ini diduga PT. GKInvest sedang melakukan pengalihan sahamnya kepada pihak asing, serta diduga melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan dan diduga sedang merubah status PT. GKInvest yang saat ini yang adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan dirubah statusnya menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Oleh sebab itu kami sebagai kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini. Dan jika ternyata hasil klairifikasi atas dugaan tersebut benar, maka kuasa kami hukum Pelapor akan meminta BKPM untuk menghentikan proses perubahan status PT.GKInvest dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). dan juga meminta BKPM untuk melakukan audit keuangan serta audit hukum terhadap PT GKInvest sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU Nomor 25 tahub 2007," jelasnya.
Maka, kata Reinhard, jika dugaaan pengalihan kepemilikan saham, perubahan susunan pengurus PT.GKInvest dan perubahan nama PT.GKInvest itu tersebut benar adanya, kami mencurigai hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan tanggung jawab hukum PT.GKInvset atas dugaan-dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. GKInvest selama ini.
"Perubahan status PT.GKInvest yang semula adalah Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tentu hal ini sangat memalukan nama Indonesia dan ada dugaan dana masyarakat Indonesia akan dilarikan keluar negeri. Oleh sebab itu pemerintah tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi," tutupnya.
Editor : Ali Masduki