Logo Network
Network

BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh

Ali Masduki
.
Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh
Program BPJamsostek dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, melakukan kunjungan inspeksi kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha belum patuh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang  Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Cipto Wibowo, mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur menjelaskan, bahwa inspeksi ini merupakan amanah Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Hal itu juga sekaligus tindak lanjut dari pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) yang sudah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur kepada 8 (delapan) Pemberi Kerja/Badan Usaha bulan Maret lalu.

Yakni terkait ketidakpatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha dalam mendaftarkan para pekerjanya program program BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Kami sinergikan kegiatan ini dengan SOP pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal," ujar Cipto, Jumat (01/7/2022).

Sinergi tersebut diantaranya keterangan perusahaan, perizinan dan nonperizinan yang dimiliki, penggunaan tenaga kerja, kepesertaan BPJS dan produksi dan pemasaran. Serta kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan bilamana perusahaan belum mengurus perizinan tersebut maka akan kami berikan pendampingan," ucapnya. 

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini