BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/01/53963_logo-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)
Deny juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.
Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan, bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana.
"Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertransprov Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," tandasnya.
Editor : Ali Masduki