Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kredit Macet Pinjol Tembus 4,52 Persen, Usia Produktif Paling Banyak Gagal Bayar
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh

Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:42 WIB
  • author Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh
Program BPJamsostek dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. (Foto: Istimewa)

Deny juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya. 

Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan, bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. 

"Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertransprov Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," tandasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut