get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jawa Timur Sidak Perusahaan Belum Patuh

Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:42 WIB
header img
Program BPJamsostek dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. (Foto: Istimewa)

Deny juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya. 

Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan, bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. 

"Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertransprov Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut