get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Lulusan yang Siap Kerja, UWP Surabaya Gandeng Mitra Industri dan Pemerintah

Pemindahan Ibu Kota Negara Jadi Sorotan, Ini Kata Dosen Hukum Universitas Wijaya Putra

Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:42 WIB
header img
Pemerintah terus mempercepat proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur

Selain itu, Fikri menambahkan bahwa Jawa juga menyimpan problematika tersendiri seperti arus urbanisasi yang tinggi seperti di Jabodetabek dan Surabaya, krisis ketersediaan air di Jakarta dan Jawa Timur dan penurunan tanah di sejumlah wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa.

Ia menjelaskan perbandingan konsep ibu kota secara teori dan perbandingannya di luar negeri. Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dalam rangka pemindahan Ibu Kota. Pertama adalah implementasi dari green city dan smart city. Kedua adalah aspek keberlanjutan.

Pembangunan IKN merupakan pembangunan jangka panjang. Oleh karenanya, harus dipersiapkan apabila kedepan terjadi perubahan situasi politik, hukum, ekonomi, sosial bahkan apabila terjadi bencana yang berpotensi menghambat pembangunan Ibu Kota. Dia berkaca pada Krisis Moneter 1997 yang membuat berbagai pembangunan strategis nasional terhenti.

Ketiga adalah bagaimana memisahkan antara pusat bisnis dan pusat pemerintahan. Karena dari sudut pandang kajian ekonomi, pusat bisnis akan lebih efektif bila berdekatan dengan pusat pemerintahan.

“Namun kita pernah mengalami hal tersebut di akhir abad-19 dan awal abad-20 pada masa Hindia Belanda, yang mana pusat pemerintahan adalah Batavia namun kota sekaligus pusat industri terbesar adalah di Surabaya. Pemerintah bisa belajar dari hal tersebut.”, ujar Fikri pada sesi akhir pemaparan.

Sedangkan narasumber kedua, Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., mengkaji UU IKN berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Suwarno menganalisis dari naskah akademik UU IKN dari sudut pandang kemutakhiran serta kuantitas referensi yang digunakan pada naskah akademik UU IKN.

“Seyogyanya, naskah akademik menggunakan referensi yang mutakhir dan lebih banyak. Karena proses pemindahan Ibu Kota berimplikasi pada berbagai aspek,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut