Suwarno mengkritisi belum dibentuknya peraturan teknis atau peraturan pelaksana dari UU IKN. Padahal peraturan pelaksana tersebut dibutuhkan agar UU IKN tersebut dapat diimplementasikan dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, beliau juga mengkritisi proses cepat pengesahan UU IKN sehingga terkesan minim partisipasi masyarakat. Padahal pemindahan ibu kota berdampak kepada banyak sektor dan berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat setempat.
“Kita harus berkaca pada cacat formil pada UU Cipta Kerja yang salah satunya dikarenakan cepatnya pembahasan UU tersebut sehingga dinilai minim partisipasi masyarakat. Dengan merujuk pada kejadian yang lalu, diharapkan UU IKN ini tidak bernasib sama dengan UU Cipta Kerja.”, tambah Suwarno.
Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H. menyampaikan pada sambutannya bahwa adanya seminar tentang IKN yang diselenggarakan oleh BEM FH UWP tersebut merupakan wujud partisipasi civitas akademika FH UWP terhadap salah satu isu skala nasional, yakni pemindahan Ibu Kota Negara.
Hal senada juga disampaikan Rektor UWP, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., yang mengapresiasi kegiatan seminar tersebut. Seminar ini menunjukkan kepekaan mahasiswa FH UWP terhadap isu hukum di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan tagline UWP, “Growth With Society”. Diharapkan pembahasan IKN tidak hanya berhenti pada seminar ini, melainkan juga pada ranah yang lebih besar seperti diskusi publik yang melibatkan masyarakat, akademisi serta Pemerintah Pusat.
Editor : Arif Ardliyanto