SURABAYA, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar, saat kunjungan kerja di Lombok NTB. Secara simbolis, santunan diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, Jumat (01/7/2022)
Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin
Simbolis santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin itu sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Dalam sambutannya, Wapres menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu. Selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya. Termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi. Semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin, di mana pun berada termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Maruf Amin.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.
Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tambah Angoro.
Menurut data BPJAMSOSTEK, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” pungkas Anggoro.
Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris oleh Wapres Ma’ruf Amin tersebut adalah salah satu bentuk bukti nyata komitmen pemerintah dalam hal menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia.
"Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pekerja khususnya di kota Surabaya. Kami lakukan ke stakeholder terkait kepada para pekerja bukan penerima upah (BPU) termasuk pekerja rentan seperti nelayan, buruh, petani, tukang ojek, asisten rumah tangga, pedagang, dan lainnya," ujarnya.
Theresia berharap, dengan adanya pemberian simbolis ini menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja di Indonesia, agar melindungi seluruh pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja," tandasnya.
Editor : Ali Masduki