get app
inews
Aa Text
Read Next : Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Unair Soroti Satgas BLBI, Ini Fokusnya

Langkah Satgas BLBI Berpotensi Melanggar Hukum, Kenapa?

Senin, 04 Juli 2022 | 20:08 WIB
header img
Diskusi publik yang digelar Nusakom Pratama Institute bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur di Aula PWI Jatim di Surabaya pekan lalu. (Foto: Istimewa)

Alumnus Universitas Jember yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. 

Dikatakan Lutfil, setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun gagal. 

“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfil.

Terkait tendensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Satgas BLBI, ia mencontohkan tentang penyitaan aset senilai Rp 2 triliun milik PT. Bogor Raya Development (BRD) dan PT. Bogor Raya Estate (BRE) yang oleh Satgas BLBI, yang “diduga” terkait dengan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Dua di antara pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juni 2022 lalu.

"Padahal aset itu baik lapangan golf Bogor Raya serta hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia. Ini kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," ujar mantan wartawan Bisnis Indonesia ini.

Lutfil berharap, Satgas BLBI bisa memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang mereka yang harus segera dibayar. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut