get app
inews
Aa Text
Read Next : Doktor Hukum UWP Surabaya Bertambah, Soroti Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian ​​​​​​​

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Unair Soroti Satgas BLBI, Ini Fokusnya

Senin, 02 September 2024 | 17:17 WIB
header img
Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho menuntut Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam menunaikan tugasnya guna mengembalikan uang negara yang dikemplang para obligor nakal.

Dia pun meminta Satgas BLBI terus menjaga komitmennya dalam melakukan penanganan serta penyelesaian kasus skandal BLBI secara efektif dan efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.

“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang tidak dibayar. Harus dibayar segera,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Belakangan ini, kasus BLBI Kembali mencuat. Pemantiknya, protes Marzuki Alie terhadap petugas Satgas BLBI yang hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris. Protes mantan Ketua DPR RI dan mantan pimpinan Partai Demokrat, tentang penyitaan aset Bank Centris itu ramai di media sosial. Marzuki protes karena aset Bank Centris yang tidak terkait dengan BLBI. 

Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho mengatakan, kasus Bank Centris ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Satgas BLBI. Apalagi, Satgas BLBI memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti obligor-obligor yang jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI. 

Namun, jika Satgas BLBI menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan. Jika tidak ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan," ujar Hardjuno yang juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.

Hardjuno menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tidak boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap mereka yang tidak terlibat dalam kasus BLBI. 
Menurut Hardjuno, semua tindakan yang diambil oleh pejabat negara harus berdasarkan hukum yang jelas dan transparan.

"Penyitaan aset tanpa bukti yang jelas hanya akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Satgas BLBI harus benar-benar memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang valid, bukan dokumen palsu atau informasi yang tidak akurat," lanjut Hardjuno.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut