Logo Network
Network

Doktor Hukum UWP Surabaya Bertambah, Soroti Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian ​​​​​​​

Arif Ardliyanto
.
Kamis, 05 Januari 2023 | 12:56 WIB
Doktor Hukum UWP Surabaya Bertambah, Soroti Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian  ​​​​​​​
Arief Syahrul Alam, SH, M Hum resmi menjadi Doktor Hukum yang menyoroti mengenai perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya memiliki Doktor Hukum baru. Ia adalah Arief Syahrul Alam, SH, M Hum, dosen yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyoroti mengenai perlindungan hak nafjah anak setelah terjadi perceraian.

Alam panggilan Arief Syahrul Alam mempertanggungjawabkan hasil disertasinya di depan 10 penguju dalam siding terbuka di Graha Widya Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (5/12). Dengan kepiawaiannya dalam memberikan pemaparan serta data-data, ia dinyatakan lulus dan menyandang gelar doktor. Dengan begitu, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Surabaya menambah satu doktor lagi.

"Berdasarkan hasil rapat terbuka, naskah akademik saudara Arief Syahrul Alam diterima dan layak menerima gelar Doktor Ilmu Hukum dengan kategori memuaskan," kata Rektor Untag Surabaya, Prof Dr. Mulyanto Nugroho, MM, CMA, CPAI selaku Ketua Penguji dalam rapat ujian terbuka promosi gelar doktor Arief Syahrul Alam.

Keputusan penguju membuat Alam bahagia. Ia mengatakan, butuh perjuangan panjang untuk menyandang gelar doktor, karena prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi disertasinya membahas tentang perlindungan hukum pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian yang selama ini belum bisa terpenuhi meski telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Persoalan ini sangat menarik karena belum pernah ada yang membahas didalam naskah akademik," terang Arif Syahrul Alam.

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.