SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya memiliki Doktor Hukum baru. Ia adalah Arief Syahrul Alam, SH, M Hum, dosen yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyoroti mengenai perlindungan hak nafjah anak setelah terjadi perceraian.
Alam panggilan Arief Syahrul Alam mempertanggungjawabkan hasil disertasinya di depan 10 penguju dalam siding terbuka di Graha Widya Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (5/12). Dengan kepiawaiannya dalam memberikan pemaparan serta data-data, ia dinyatakan lulus dan menyandang gelar doktor. Dengan begitu, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Surabaya menambah satu doktor lagi.
"Berdasarkan hasil rapat terbuka, naskah akademik saudara Arief Syahrul Alam diterima dan layak menerima gelar Doktor Ilmu Hukum dengan kategori memuaskan," kata Rektor Untag Surabaya, Prof Dr. Mulyanto Nugroho, MM, CMA, CPAI selaku Ketua Penguji dalam rapat ujian terbuka promosi gelar doktor Arief Syahrul Alam.
Keputusan penguju membuat Alam bahagia. Ia mengatakan, butuh perjuangan panjang untuk menyandang gelar doktor, karena prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi disertasinya membahas tentang perlindungan hukum pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian yang selama ini belum bisa terpenuhi meski telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Persoalan ini sangat menarik karena belum pernah ada yang membahas didalam naskah akademik," terang Arif Syahrul Alam.
Dosen yang juga menjadi praktisi hukum ini memandang jika perlunya perluasan kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan anak, baik dari sisi kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan materiil.
"Selama ini KPAI hanya berbicara konteks kekerasan, tapi soal hak anak pasca perceraian tidak ada, karena itu dalam disertasi ini saya menyarankan agar KPAI diberikan tambahan kewenangan," terangnya usai resmi dinyatakan menyandang gelar Dokter Ilmu Hukum di Untag Surabaya.
Arief Syahrul Alam, SH, M Hum resmi menjadi Doktor Hukum yang menyoroti mengenai perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian. Foto iNewsSurabaya/arif
Menurut Alam sapaan akrabnya, penambahan kewenangan KPAI merupakan bentuk transplatasi yang tidak diatur oleh undang-undang. "Sehingga naskah akademik ini menjadi saran agar kewenangan KPAI diperluas," ujarnya.
Sementara itu Rekor Universitas Wijaya Putra (UWP) Dr. Budi Endarto, SH, MH mengatakan jika pemenuhan hak dasar anak pasca perceraian menjadi isu menarik yang berhasil dipecahkan oleh Arief Syahrul Alam.
"Ide yang menarik dan memang selama ini isu soal hak anak pasca perceraian ini belum terpecahkan. Namun dalam naskah akademiknya, Saudara Arief Syahrul Alam berhasil memecahkannya denah memberikan saran saran yang begitu riil soal penambahan kewenangan KPAI," katanya
Dari pantauan, ujian terbuka promosi gelar doktor tersebut dihadiri oleh seluruh Civitas Universitas Wijaya Putra maupun rekan sejawat dan keluarga dari Arief Syahrul Alam.
Pelaksanaan ujian terbuka dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.45 WIB. Dan hasilnya, Arief Syahrul Alam berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan penilaian cumlaude atau sangat memuaskan.
Editor : Arif Ardliyanto