Wahyu mengatakan, kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat terbatas, terdapat beberapa ketentuan harus dipenuhi masyarakat sebelum diizinkan untuk melakukan kunjungan. Menurutnya, kunjungan itu hanya keluarga inti, penasehat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana atau tahanan dan anak negara asing.
"Sehingga selain 3 kriteria itu belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaanya masih bersifat terbatas. Selain itu, masih pihak yang akan melakukan kunjungan harus menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster yang dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin," tambahnya.
Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukan hasil rapid atau swad antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan Kesehatan dari Dokter instansi Pemerintah.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, layanan kunjungan tatap muka di lapas Banyuwangi hanya dibuka pada hari selasa dan kamis dan satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali setiap pekan. "Pada hari selasa kami khususkan warga binaan yang terjerat perkara narkotika. Sedangkan hari kamis untuk warga binaan terjerat perkara kriminal umum," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto