get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri

Terbongkar, Bharada E Bukan Orang Sembarangan, Penembak Nomor 1 di Korps Brimob

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:33 WIB
header img
Ilustrasi

Dia menambahkan, hingga saat ini status Bharada E masih sebagai saksi. Dalam hal ini, polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untum meningkatkan statusnya sebagai tersangka,"pungkasnya.

Diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah salah seorang pejabat Polri di Jakarta Selatan (Jaksel). Dua orang polisi yang terlibat dalam aksi penembakan itu. Dua orang polisi itu adalah Brigadir J dan Bharada E. Atas peristiwa itu, Brigadir J yang ditembak Bharada E meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut