SIDOARJO, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mantan Bupati Probolinggo berinisial HA ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya. Penitipan ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Tersangka HA langsung diisolasi di blok yang telah disiapkan secara khusus. Penyerahan tahanan KPK ini di Rutan dipimpin langsung oleh Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu. “Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mantan Bupati Probolinggo berinisial HA ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya
Menurut Zaeroji, HA diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu. Ia menuturkan, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke Rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan. “Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Hendrajati menyebutkan bahwa penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa HA harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.
Editor : Arif Ardliyanto