get app
inews
Aa Read Next : Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang, Emosi Jadi Pemicu Utama

Juragan 99 Kalah Gugatan, Harus Bayar Ganti Rugi Rp33,99 Miliar secara Tunai

Kamis, 14 Juli 2022 | 12:15 WIB
header img
Juragan 99 harus menelan pil pahit. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya telah mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.(Foto : MPI)

SURABAYA, iNews.id - Juragan 99 harus menelan pil pahit. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya telah mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022.

Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik.

Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

PN Niaga Surabaya juga menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," jelas hasil putusan tersebut

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut