SURABAYA, iNews.id - Tally Mandiri, kegiatan usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan atau pengangkut di pelabuhan hingga saat ini masih belum optimal.
Padahal, salah satu program Pemerintah yang merupakan Pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan No KM 15 Tahun 2007 ini cukup efektif untuk mencegah manipulasi volume barang yang di bongkar muat melalui pelabuhan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia Jawa Timur (DPW APTMI Jatim), Capt H Haryono mengatakan, saat ini sudah banyak perusahan Tally Mandiri di Indonesia. Hanya saja, keberadaannya belum banyak dikenal.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengoptimalkan peran tally mandiri di pelabuhan. "Kami akan mengenalkan layanan jasa kami ini untuk bisa dimanfaatkan pelaku usaha pelabuhan," katanya usai dilantik dan dikukuhkan sebagai ketua DPW APTMI Jatim.
Agar tally mandiri masuk dalam sistem dan prosedur formal kegiatan pelayanan kapal dan bongkar muat, kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas di Pelabuhan saat ini telah diusulkan masuk dalam sistem dan prosedur pelayanan jasa kapal dan bongkar muat.
"Dan kehadiran jasa kami ini bisa mengurangi pengangguran dan membuka lapangan kerja, mengingat jasa kami juga menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan independen," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, menyambut baik kehadiran DPW APTMI Jatim. Menurutnya, di Jawa Timur jasa yang terkait kegiatan usaha di pelabuhan sangat strategis. Apalagi jumlah pelabuhan di Jawa Timur juga cukup banyak.
Nyono pun mendukung usaha di sektor jasa Tally Mandiri ini supaya membentuk asosiasi untuk lebih mudah dalam kepengurusan izin dan operasional.
"Mengingat jasa Tally Mandiri ini juga telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan. Tentunya kami sebagai pembina di daerah, harus memberi dukungan dan binaan agar mereka bisa mengikuti aturan tersebut," terangnya.
Editor : Ali Masduki