TULUNGAGUNG, iNews.id – Kabupaten Tulungagung memiliki predikat baru sebagai wilayah yang menghasilkan janda di Jawa Timur. Tercatat mulai Januari hingga Juli 2022, jumlah janda mencapai 1.249 orang.
Data ini diperleh dari jumlah kasus perceraian di Tulungagung, sejak Januari-Juli 2022 ada 1.249 kasus perceraian yang menjadikan wanita menjadi janda. Gugatan perceraian ini diajukan oleh pihak istri karena didominasi faktor ekonomi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Kelas IA, M Huda Najaya mengatakan, berdasarkan data sejak Januari hingga Juli 2022, tercatat sudah ada 1.249 kasus perceraian yang masuk ke PA Tulungagung. Jumlah itu sudah termasuk kasus cerai gugat ataupun cerai talak. “Kalau di rata-rata tiap bulan, kasus perceraian yang masuk ke PA Tulungagung mencapai 170 kasus hingga 180 kasus,” tuturnya.
Ada berbagai alasan para pasangan suami-istri di Tulungagung mengajukan perceraian. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tapi dari faktor tersebut, paling banyak alasan yang digunakan dalam kasus perceraian di Tulungagung karena latar belakang faktor ekonomi,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto