BANYUWANGI, iNews.id - Polisi Hutan (KRPH) Curahlel menangkap dump truk bernopol DA-9145-AJ. Pelaku berinisial MB (54) warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Dump truk tersebut kedapatan memuat kayu rimba sebanyak 150 bagang, diduga dari hasil curian dari kawasan hutan Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Curahlel, Wagiran mengatakan, kayu rimba yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani, tepatnya petak 28a, 1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Curahlele, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pesanggaran, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
"Dump truk kami amankan, saat melewati pos penjagaan perhutani jalan Gunung Gamping, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran," terangnya.
Sementara Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menyebut, ada dua orang yang membawa kendaraan dump truk. Dimana masing-masing pengemudi dan kernet.
Kedua orang tersebut, yakni Muhammad Basuki sebagai sopir dump truk dan HY (36) asal Dusun Seloagung, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung. Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolresta Banyuwangi guna pemeriksaan.
"Keduanya bakal dimintai keterangan lebih lanjut, oleh penyidik Polresta Banyuwangi, berkaitan kayu muatannya itu," jelas Basuki.
Sebagai informasi, untuk barang bukti (BB) yang diperoleh dari pelaku, yakni berupa kayu rimba sebanyak 150 batang dan dump truk warna kuning turut disita petugas.
Editor : Arif Ardliyanto