get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jatim Imam Kena Mutasi Kapolri, Pangkat Langsung Jadi Komjen, Ini Posisinya

Ternyata Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin

Senin, 01 Agustus 2022 | 11:24 WIB
header img
Jokowi dan Ma'ruf Amin (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di mana dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden

Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.

Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut