Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengungkap Gaji Presiden AS: Antara Fakta, Fasilitas dan Tanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin

Senin, 01 Agustus 2022 | 11:24 WIB
  • author Rina Anggraeni
Ternyata Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin
Jokowi dan Ma'ruf Amin (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di mana dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden

Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.

Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut