JAKARTA, iNews.id - Gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di mana dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden
Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.
Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.
Editor : Ali Masduki