JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan. Tak main-main, kepolisian menetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal tersebut muncul dari sangkaan pasal kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. "Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Zulpan memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Editor : Arif Ardliyanto