SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama (GEMPA) telah melaporkan akun TikTok milik Prof. Dr. Metatron LC, MA, ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Kamis (07/11/2024).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama Islam dan penyebaran kebencian terhadap Al-Qur'an.
Basori Alwi, salah satu pelapor, menyatakan bahwa selain akun TikTok Prof. Dr. Metatron, pihaknya juga melaporkan tiga kanal YouTube yang dianggap telah menyebarkan narasi penistaan agama dan kebencian terhadap Al-Qur'an. Ketiga kanal tersebut adalah "Suara Kebenaran," "Blesmigad," dan "Sang Debaters."
"Dalam video-video di kanal YouTube tersebut, terlapor terlihat dengan sengaja mempelintir arti dan tafsir isi Al-Qur'an," ujar Alwi, aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya.
Alwi menambahkan bahwa Prof. Dr. Metatron juga telah melontarkan tuduhan dan fitnah serius terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Narasi mereka sangat melukai umat Islam, karena Nabi Muhammad dituduh berzina dengan pembantunya, melakukan tindakan asusila, dan memiliki grup WhatsApp dengan Allah," tambahnya.
Sebagai bukti pelaporan, tim kuasa hukum pelapor menyerahkan rekaman video, print out nama channel YouTube, dan nama akun TikTok Prof. Dr. Metatron.
"Bukti-bukti tersebut sudah kami lampirkan, dan bahkan bukti yang mengarah ke nama seseorang yang diduga berinisial EH juga sudah kami serahkan ke penyidik," ungkap Mahrus, penasehat hukum pelapor.
Mahrus menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh pelanggaran terhadap UU PNPS Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Dan Penyalahgunaan Penodaan Agama, KUHP Pasal 156a dan Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024.
Editor : Ali Masduki