SURABAYA, iNews.id - Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Mas Rahmah mengungkapkan bahwa the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.
Itu dia ungkapkan sebagai respon atas fenomena banyaknya kecaman di media sosial, terkait pengajuan merek CFW yang akhirnya ditarik kembali oleh pihak pemohon.
“Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek,” ungkapnya.
Proses Pendaftaran Merek
Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis HKI yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia.
Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar miliknya.
“Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan,” sebutnya.
Editor : Ali Masduki