get app
inews
Aa Text
Read Next : AKHKI Dorong UMKM Meningkatkan Daya Saing Lewat HAKI di AKHKI Expo 2024

The Power of Netizen Lebih Cepat dari Prosedur Hukum

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:20 WIB
header img
Citayam Fashion Week (CFW) di Jalan Tanjung Karang, Tanah Abang, Jakarta Pusat , Minggu (24/7/2022). (Foto/MPI)

Pengajuan Keberatan

Dalam jangka waktu dua bulan masa pengumuman pendaftaran merek, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau oposisi. Keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

“Keberatan atau sanggahan ini akan dipertimbangkan pada masa pemeriksaan substantif merek, dan dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran merek. 

Namun, bila hak merek sudah terlanjur diberikan dan oleh karenanya diterbitkan sertifikat merek, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan merek,” jelas Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual (PKKI) FH UNAIR tersebut.
Keberatan Oleh Netizen

Dalam kasus CFW, meskipun tidak melalui mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek, netizen telah menunjukan keberatan atas pendaftaran merek melalui kritik sosial yang disampaikan.

“Sehingga yang dapat kita lihat di sini, bahwa the power of netizen berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pendaftaran merek dengan dilandasi itikad baik serta prinsip keadilan yang harus diutamakan saat ingin mendaftarkan merek,” jelasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut