2. Grab
Pada Agustus 2019, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dihadapkan dengan perkara dugaan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pihak Grab dan TPI lalu menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya. PT TPI adalah perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia.
Keduanya bekerja sama menyediakan kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil yang diberi nama program Gold Captain, Gold Star, Green Line dan Flexi Plus.
Namun mitra individu Grab yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut) melaporkannya ke KPPU. Grab dan TPI lalu divonis oleh KPPU denda Rp49 miliar.
Perjanjian keduanya dinilai bertujuan menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Keduanya juga dinilai melakukan diskriminasi, seperti pemberian order prioritas dan masa suspend. Akan tetapi, Hotman Paris berhasil membatalkan denda itu.
Pada 25 September 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan sanksi KPPU terhadap Grab dan TPI tersebut.
Editor : Ali Masduki