SURABAYA, iNews.id - Keberadaan Polisi Wanita (Polwan) kerap menjadi pusat perhatian publik. Khususnya kaum adam. Tidak sedikit lelaki jomblo yang terpikat pesona para Polwan.
Meski terlihat menterang dan seksi, ternyata ada juga Polwan yang menjalin hubungan dengan lelaki biasa-biasa saja. Bahkan diantara mereka ada yang sampai pelaminan.
Lantas apakah menikah dengan seorang polisi seperti pernikahan biasa, termasuk juga dalam menikahi polisi wanita ( Polwan ).
Ternyata tidak semudah itu. Ada banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum mengarungi dunia pernikahan. Sebagian besar, syarat-syarat tersebut mirip dengan pernikahan pada umumnya.
Namun, ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti calon mempelai pria untuk bisa mempersunting seorang Polwan untuk menjadi istrinya.
Syarat-syarat ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa seseorang yang akan menikahi Polri harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Hal ini diperjelas pada Pasal 10 mengenai siapa saja yang dapat memberi izin terkait pernikahan, rujuk, maupun cerai.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa pejabat yang berwenang di antaranya adalah Kapolri, Asisten Kapolri, serta Kepala Biro Perawatan, dan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri.
Para pejabat tersebut memberikan izin sesuai tingkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor : Ali Masduki